Properti merupakan salah satu jenis aset yang dapat dimiliki oleh lembaga, badan usaha maupun perorangan. Properti yang dimaksud umumnya berjenis rumah tinggal atau hunian, tempat usaha seperti ruko, lahan tanah atau kavling dan lainnya.
Properti merupakan aset yang sangat bernilai karena harganya yang tergolong mahal. Hal ini membuat kepemilikan properti harus memperhatikan aspek hukum kepemilikan properti, baik saat membeli, menjual maupun memiliki.
Aspek Hukum Kepemilikan Properti
Sebelum membeli suatu aset properti, konsumen harus memastikan bahwa aspek legalitas dari properti yang diinginkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Secara umum terdapat 2 jenis aspek legal yang harus diperhatikan yaitu Aspek Perijinan dan Aspek Kepemilikan.
Aspek Perijinan
Merupakan hal-hal yang mencakup jaminan kepastian terhadap peruntukan lahan tempat aset properti berada yang sah secara hukum. Properti dalam kawasan hunian seperti Grand Wisata Bekasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Developer ternama Sinarmasland, sudah tentu mengantongi ijin pengembangan lahan sesuai peruntukannya sebagai pemukiman dan kota mandiri.
Aspek Kepemilikan
Adalah hal-hal yang mencakup;
- Kepastian Objek – yang memberi keabsahan legal tentang lokasi maupun batas lahan yang dimaksud.
- Kepastian Subjek – yang memberi keabsahan legal terkait dengan pemilik atau orang maupun pihak yang berhak atas lahan yang dimaksud.
- Dasar Hukum Kepemilikan – yang memberi keabsahan legal tentang riwayat lahan atau informasi mengenai dari mana lahan tersebut diperoleh seperti dari hasil jual-beli, hibah, tukar-menukar, wakaf ataupun warisan.
Selain Aspek Perijinan dan Aspek Kepemilikan yang telah diuraikan di atas, terdapat pula beberapa aspek legal lainnya yang harus dipahami oleh pemilik properti, seperti uraian di bawah ini.
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB merupakan legalitas secara hukum yang memberi ijin kepada pemilik untuk melakukan kegiatan pembangunan di lahan yang telah dimiliki. IMB diterbitkan bila rencana dari bangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan aspek pertanahan, planologi, lingkungan dan lain-lain.
Pajak
Pajak yang berkaitan dengan kepemilikan rumah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia.
Terdapat 3 komponen pajak yang penting terkait dengan kepemilikan lahan dan/atau tempat tinggal yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya. Jenis pajak ini diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1985.
- PPh merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh penjual, dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 2,5% dari harga jual, bila harganya melebihi 60 juta. Jenis pajak ini diatur dalam Undang-Undang No.48 Tahun 1994.
- BPHTB merupakan pajak yang dikenakan terkait dengan perolehan atas tanah dan bangunan yang diterima oleh pembeli, dengan besaran 5% dari harga beli dikurangi dengan besaran nominal yang bergantung kepada kebijakan wilayah tempat tanah berlokasi. Jenis pajak ini diatur dalam Undang-Undang No.21 Tahun 1997.
Hal lain yang perlu pula dipahami adalah status hukum terkait hak yang melekat pada aset properti. Terdapat 5 jenis hak yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
Hak milik adalah hak yang didapat secara turun temurun dengan status hukum terkuat dan terlengkap yang dapat dipunyai oleh seseorang atas properti, tanpa dibatasi oleh waktu.
Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang oleh negara. Pemegang sertifikat hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam waktu yang terbatas namun dapat diperpanjang secara berkala.
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang.
Hak pengelolaan hanya dapat diberikan atas tanah negara yang dikuasai oleh suatu badan pemerintah.
Demikianlah beberapa hal mengenai aspek hukum kepemilikan properti, semoga dapat memberikan pencerahan bagi kamu yang sedang berburu rumah impian.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.