Masih ada beberapa orang yang belum tahu tentang bagaimana cara menghitung cicilan KPR secara baik dan benar. Pada dasarnya, akan ada banyak hal yang perlu diperhatikan oleh setiap individu ketika hendak mengajukan kredit rumah. Selain menyiapkan beberapa persyaratan yang telah diberikan, Anda juga perlu mengetahui cara menghitung cicilan KPR yang tepat.

Sebelum kita membahas tentang caranya itu sendiri, mari kita mengenal terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan KPR. KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah dan memiliki arti fasilitas kredit yang diberikan pihak bank kepada para konsumen, untuk aktivitas pembelian rumah.

Sudah ada banyak orang yang menjadikan KPR sebagai solusi terbaik dalam membeli rumah. Sebab, dengan menggunakan sistem KPR seperti ini Anda bisa membeli rumah dengan cara mencicil sesuai jangka waktu yang ada di kesepakatan. Kendati demikian, sebelum Anda yakin untuk mengajukan KPR seperti ini, Anda perlu mengetahui cara menghitung cicilan KPR yang ada di bawah ini!

4 cara menghitung cicilan KPR dengan mudah

Mengapa Anda harus tahu bagaimana cara menghitung cicilan KPR yang baik dan benar? Sebab, di dalam sistem pembayaran properti ini akan tersedia begitu banyak jenis biaya yang harus dipersiapkan sejak sebelum mengajukan sistem kredit tersebut. Mulai dari uang muka, biaya angsuran, bunga per bulannya, dan beberapa jenis biaya lainnya yang tidak kalah penting ini perlu Anda persiapkan dengan jumlah yang sesuai.

Tak perlu membahas lain halnya lagi, berikut langsung saja kami sampaikan bagaimana cara menghitung cicilan KPR yang baik dan benar, yaitu:

  1. Cara menghitung uang muka, total kredit, dan cicilannya per bulan

Pada dasarnya, cara menghitung KPR ini akan meliputi beberapa tahapan di dalamnya. Untuk tahapan pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan menghitung uang muka serta pokok kredit secara tepat. Sebab, uang muka itu sendiri adalah jenis pembayaran pertama yang harus Anda keluarkan ketika membeli sebuah rumah tertentu.

Sesuai peraturan dari Bank Indonesia (BI), pada dasarnya besaran uang muka untuk rumah KPR pertama adalah sebesar 15%. Sedangkan untuk rumah KPR kedua adalah 20% dan rumah KPR ketiga adalah 25%. Nantinya, ketentuan ini akan dibedakan menurut urutan rumah yang sudah dibeli.

Kendati demikian, penting untuk Anda ketahui bahwa sebenarnya pihak bank juga bisa mengenakan biaya uang muka yang lebih rendah dari angka tersebut. Pasalnya, besaran uang muka yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) ini hanyalah patokan maksimal. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat contoh rumus di bawah ini:

Uang muka = Uang muka x harga rumah 15% x harga rumah atau Rp. 500.000.000,00 = Rp. 75.000.000,00

Nantinya, setelah mengetahui tentang berapa uang muka yang berlaku tersebut, Anda bisa menghitung besaran total kreditnya juga. Untuk mengetahui tentang besaran total kredit dalam hal ini, Anda bisa menggunakan rumus perhitungan berikut ini:

Total kredit = Harga rumah – uang muka atau Rp. 500.000.000,00 – Rp. 75.000.000,00 = Rp. 425.000.000,00

Setelah mendapatkan hasil dari uang muka dan total kredit di atas, sekarang Anda bisa menggunakan rumus di bawah ini untuk menghitung cicilan per bulannya, yaitu:

Cicilan per bulan = Total kredit x bunga per tahun x tenor dalam 1 tahun : tenor dalam satuan bulan

Cicilan per bulan = Rp. 425.000.000,00 x 11% x 10 : 120 = Rp. 3.895.833,00

  1. Cara mengetahui biaya provisi ke bank

Tahapan selanjutnya dalam cara menghitung cicilan KPR yang perlu Anda lakukan adalah mengetahui biaya provisi ke bank secara tepat. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan masih ada banyak orang yang merasa asing dengan istilah ini.

Pada dasarnya, biaya provisi itu sendiri adalah biaya balas jasa yang dikenakan oleh pihak bank yang bersangkutan. Nantinya, biaya provisi ini harus sesuai dengan persetujuan kredit atau pinjaman yang diberikan kepada pihak debitur.

Meskipun ada biaya tambahan lain yang harus Anda bayarkan ke pihak bank, akan tetapi hal ini tidak perlu Anda khawatirkan. Sebab, umumnya biaya provisi yang berlaku ini hanya sebesar 1% dari total kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selain itu, biaya provisi juga hanya akan dikenakan sekali saja di awal pencairan.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah rumus yang tepat untuk menghitung biaya provisi dalam sistem KPR, yaitu:

Biaya provisi = Persentase provisi x pokok kredit 1% x Rp. 425.000.000,00 = Rp. 4.250.000,00

  1. Cara menghitung pajak pembelian rumah

Ketika Anda membeli sebuah rumah di Indonesia, tentu sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayarkan pajaknya juga. Pada dasarnya, besaran pajak pada setiap rumah di Indonesia akan memiliki jumlah yang berbeda-beda. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu berapa besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku di wilayah tempat tinggal Anda.

Sebagai contoh, kami akan memberikan NJOPTKP yang berlaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya yakni Rp. 20.000.000,00. Untuk menghitung jumlahnya secara lebih lanjut, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:

Pajak pembeli = Besaran pajak x (harga rumah – NJOPTKP) 5% x (Rp. 500.000.000,00 – Rp. 20.000.000,00) = Rp. 24.000.000,00

  1. Cara menghitung biaya balik nama atau PNBP

Rumus selanjutnya yang perlu Anda ketahui untuk melakukan cara menghitung cicilan KPR adalah rumus perhitungan biaya balik nama atau PNBP, bagi beberapa orang yang membeli sebuah properti bekas. Ketika Anda membeli rumah dari pihak ketiga atau tidak langsung dari pihak pengembangnya, maka tentu Anda perlu melakukan metode yang tepat untuk balik nama.

Dalam hal ini, proses balik nama tersebut akan dikenakan biaya yang bernama Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Pada dasarnya, PNPB ini harus dibayarkan oleh pemilik rumah yang hendak mengajukan balik nama ke kantor BBN (Bea Balik Nama). Sementara untuk biaya administrasinya sendiri hanya sebesar Rp. 50.000,00 saja, sehingga Anda hanya perlu menghitung tentang biaya balik namanya itu sendiri.

Nantinya, untuk menghitung biaya balik nama atau PNBP secara baik dan benar, Anda bisa menggunakan rumus yang ada di bawah ini:

PNBP = (1/1000 x harga rumah) + biaya administrasi = (1/1000 x Rp. 500.000.000,00) + Rp. 50.000,00 = Rp. 550.000,00

Akhir kata

Melihat penjelasan di atas, bisa dipastikan bahwa akan ada begitu banyak jenis biaya yang harus Anda keluarkan ketika mengajukan cicilan KPR ketika hendak membeli rumah di suatu wilayah tertentu. Maka dari itu, informasi tentang cara menghitung cicilan KPR yang ada di atas wajib Anda pahami secara jelas. Dengan begitu, Anda bisa lebih mudah untuk menyiapkan dana yang harus Anda keluarkan.