Perkembangan industri properti di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah terkait regulasi dan perizinan, tetapi juga oleh biaya-biaya tambahan yang telah diatur oleh undang-undang. Salah satu program pemerintah yang telah lama dinantikan oleh warga yang sedang mencari hunian adalah Program Free PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Program Free PPN merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Dengan adanya program ini, pembeli rumah baru dari developer dapat menikmati keuntungan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai yang sebelumnya dikenakan.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi calon pembeli, karena pajak PPN biasanya menjadi salah satu faktor penambah biaya yang cukup signifikan dalam proses pembelian properti. Dengan adanya pembebasan pajak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses hunian baru yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa program Free PPN tidak berlaku untuk semua jenis properti. Hanya properti baru yang dibangun oleh developer yang memenuhi syarat yang dapat mendapatkan manfaat dari program ini. Selain itu, program ini juga memiliki batasan waktu tertentu, yang berarti pembeli harus melakukan transaksi pembelian dalam periode yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli sebuah rumah baru dari developer, calon pembeli perlu memperhatikan dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program Free PPN ini. Dengan melakukan persiapan yang matang dan memahami dengan baik mekanisme program ini, calon pembeli dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan hunian baru dengan biaya yang lebih terjangkau.

Selain free PPN yang menjadi komponen biaya tambahan, juga merupakan kebijakan dari masing-masing bank penyedia kredit bagi pembeli yang menggunakan fasilitas KPR. Biaya-biaya tambahan tersebut umumnya terdiri dari 4 komponen seperti uraian berikut ini

1) Biaya AJB
Besaran biaya AJB (Akte Jual Beli) adalah 1% dari harga rumah. Biaya ini ditanggung oleh pihak pembeli dan diperlukan untuk pembayaran pembuatan AJB oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) selaku penanggung jawab

2) Biaya BPHTB
Besaran biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah 5% dari harga rumah. Biaya ini ditanggung oleh pihak pembeli atas dasar perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

3) Biaya KPR
Besaran biaya KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tergantung pada kebijakan masing-masing bank yang memberikan fasilitas kredit kepada pembeli. Komponen ini ditanggung oleh pihak pembeli untuk provisi dan administrasi segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman dan mengurus dokumen yang diperlukan oleh pihak bank

4) Biaya PPN
Mulai 1 April 2022, besaran biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 11% dari harga rumah. Biaya ini ditanggung oleh pihak pembeli yang telah diatur dalam Undang-Undang. Awalnya, tarif PPN adalah 10%, namun secara bertahap akan dinaikkan menjadi 12%, dimulai dari penyesuaian ke tarif 11% di tahun 2022 untuk kemudian disesuaikan lagi menjadi 12% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Penyesuaian ini diatur dalam Undang-Undang no.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab IV Pasal 7 Ayat 1

Program Free PPN Grand Wisata Bekasi

Dalam rangka penyediaan rumah baru, yang sejalan dengan animo masyarakat akan kepemilikan properti rumah yang kian membaik pasca Covid-19, Grand Wisata Bekasi memberi kemudahan yang sangat menguntungkan bagi konsumen. Kini, pembelian rumah baru di Grand Wisata Bekasi tidak lagi dibebani oleh biaya DP (Down Payment), biaya PPN dan biaya KPR. Dengan kata lain, ketiga komponen biaya tersebut GRATIS alias disubsidi oleh Developmer Sinarmasland.

Ketentuan ini berlaku untuk;
1) Cluster Z-Living – free PPN DTP 100% (syarat & ketentuan berlaku)
2) Cluster Klasika – free PPN DTP 50% (syarat & ketentuan berlaku)
3) Cluster Tanamas – free PPN DTP 100% (syarat & ketentuan berlaku)
4) Cluster Water Terrace – free PPN DTP 50% (syarat & ketentuan berlaku)
5) Ruko New Westfield – free PPN DTP 100%(syarat dan ketentuan berlaku)

Note:
▪Ketentuan ini berlaku untuk transaksi UTJ per 1 November 2023

Membeli rumah selalu menjadi keputusan yang tepat, karena nilai investasinya yang selalu berlipat !

Manfaatkan fasilitas FREE DP, FREE PPN & FREE BIAYA KPR ini.
Miliki rumah baru di lokasi Metropolitan Bekasi yang sangat strategis dalam naungan developer kenamaan Sinarmasland. Hubungi Yessy di 0812 186 8081 untuk informasi lebih lanjut mengenai program free PPN di Grand Wisata Bekasi.